Sistem Kelas Resmi Dihapus, Bagaimana Penerapan Tarif Terbaru BPJS Kesehatan?

- 30 Mei 2024, 14:13 WIB
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Berakhir! Ini Update Terbaru Iuran Bulanannya!.Dok iST
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Berakhir! Ini Update Terbaru Iuran Bulanannya!.Dok iST /

JURNALACEH.COM - Pemerintah secara resmi mengubah sistem pelayanan BPJS Kesehatan dari kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini juga mempengaruhi besaran iuran peserta yang akan disesuaikan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pemerintah kemungkinan akan mengimplementasikan skema tarif iuran tunggal. Namun, skema baru ini masih dalam tahap pengkajian.

"Iuran single-nya masih dikaji, karena masih ada waktu," kata Budi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Dia menjelaskan bahwa pengkajian ini juga akan melibatkan peserta kelas 2 dan 3, tetapi belum menjelaskan dampak penerapan iuran tunggal bagi peserta tersebut.

Perubahan sistem kelas pada BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang penerapan sistem pengganti pelayanan kesehatan di BPJS Kesehatan.

Peraturan Presiden ini harus dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025, sementara perubahan tarif diputuskan paling lambat pada 1 Juli 2024.

Sebelum sistem KRIS berlaku, pemerintah akan menggunakan besaran iuran berdasarkan Perpres 63/2022 yang masih menerapkan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Dalam Perpres 63/2022, perhitungan iuran dibagi menjadi beberapa kelompok. Pertama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Kedua, Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah