Bawaslu Ingatkan ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara untuk Jaga Netralitas dalam Pilkada 2024

- 16 Juni 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi - Kantor Bawaslu RI. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)
Ilustrasi - Kantor Bawaslu RI. (ANTARA/Ali Khumaini/dok) /

JURNALACEH.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan penting yang menekankan integritas dan netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, serta pejabat negara dalam menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menegaskan pentingnya menjauhi praktek politik praktis yang berpotensi merugikan proses demokrasi.

"Dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik," kata Lolly Suhenty dalam keterangannya.

Baca Juga: DPP Partai Demokrat Resmi Tunjuk Jonniadi sebagai Balon Bupati Nagan Raya untuk Pilkada 2024

Bawaslu RI juga meminta agar semua pihak terkait, termasuk ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara, tidak mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon kepala daerah sebelum maupun setelah ditetapkannya.

Selain mengimbau untuk mempertahankan netralitas, Bawaslu juga mendorong agar ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara melakukan sosialisasi yang intensif dan pengawasan ketat terhadap seluruh jajaran di instansi mereka selama tahapan Pilkada 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan, atau program pemerintah untuk kepentingan politik tertentu.

Pernyataan Bawaslu ini datang setelah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengonfirmasi bahwa jadwal Pilkada 2024 tidak akan dimajukan dari tanggal 27 November sesuai kesepakatan. Meskipun sempat ada wacana percepatan tanggal pelaksanaan Pilkada ke September, hal tersebut kini telah dibantah secara tegas oleh Tito Karnavian.

Baca Juga: KIP Aceh Buka Rekrutmen Pantarlih untuk Pilkada 2024

"Tidak ada perubahan tanggal, tetap 27 November," tegas Tito dalam pernyataannya.

Menurut Tito, keputusan ini diambil mengingat berbagai pertimbangan termasuk jadwal yang sudah berjalan serta proses hukum terkait Pemilu serentak 2024 yang masih dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah