Partai Buruh dan Partai Gelora Ajukan Gugatan Terhadap Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK

- 22 Mei 2024, 19:01 WIB
Mahkamah Konstitusi/antaranews.com
Mahkamah Konstitusi/antaranews.com /

JURNALACEH.COM - Pada Selasa 21 Mei 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin, secara resmi menyerahkan berkas fisik pendaftaran permohonan uji materi terkait gugatan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sebelumnya, pihak mereka telah mendaftarkan gugatan secara daring pada hari Senin (20/5), dengan tanda terima Nomor 4/PAN.ONLINE/2024.

Alasan utama gugatan ini adalah karena Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, yang menentukan bahwa hanya partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota dan provinsi yang dapat mengusulkan pasangan calon dalam pilkada. Menurut Partai Buruh dan Partai Gelora, aturan ini dianggap tidak adil karena melanggar prinsip-prinsip keadilan pemilu dan persamaan di antara partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Prof Yusril: Alat Bukti Polda Metro Tetapkan Firli Tersangka Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Said Salahudin menjelaskan dengan rinci bahwa permohonan ini didasarkan pada beberapa norma, termasuk prinsip negara hukum, persamaan di muka hukum, demokrasi dalam pilkada, serta kesamaan perlakuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ada tiga alasan utama yang membuat pihak Partai Buruh dan Partai Gelora yakin bahwa permohonan mereka akan dikabulkan oleh MK.

Pertama, substansi permohonan ini telah diputus sebelumnya pada tahun 2005 melalui Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005. Putusan tersebut menyatakan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, namun memperoleh suara pada pemilu anggota DPRD, harus diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon pada pilkada.

Kedua, karena ketentuan ini telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, lembaga peradilan tersebut memiliki kewenangan untuk membatalkannya kembali. Alasan terakhir adalah urgensi dalam penyelesaian kasus ini, mengingat tahap pendaftaran pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semakin dekat.

Baca Juga: MK Didemo FMD Usai Bolehkan Kepala Daerah Maju Pilpres Meskipun Belum Cukup Umur

Said Salahudin juga mengungkapkan bahwa sejumlah partai lain juga berminat untuk mengajukan gugatan serupa, namun karena keterbatasan waktu persiapan dokumen, mereka tidak dapat ikut serta. Namun, kemungkinan akan ada permohonan susulan di tahap perbaikan berkas.

Dengan demikian, Partai Buruh dan Partai Gelora telah melakukan langkah konkret untuk menantang Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada melalui proses hukum yang ada di Mahkamah Konstitusi.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah