JURNALACEH.COM- Sekretaris Jenderal DPP PKS Aboe Bakar Al Hansyi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan sistem pemiku, membawa angin segar bagi demokrasi Indonesia pada masa yang akan datang.
"Putusan MK yang menolak permohonan pihak-pihak pemohon menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka sejalan dengan konstitusi. Keputusan ini menguatkan tafsir kami terhadap ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan berada pada tangan rakyat," kata Aboe pada keterangan resminya di Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.
Menurut Aboe, putusan tersebut juga akan disambut dengab gembira oleh rakyat. Karena dengan adanya sistem porposional terbuka mereka sapat memilih calon legislatif secara terbuka sesuai dengan aspirasi yang mereka punya.
Baca Juga: Keputusan MK: Sistem Pemilihan Tetap Terbuka, Berikut Penjelasannya
Hal ini juga mempererat hubungan antara calon anggota legislatif dengan konstituen dimana merupakan sangat penting pada prosea penjaringan aspirasi pasca caleg terpilih. Dan di sisi lain para caleg tersebut akan lebih termotivasi untuk mengikuti kompetisi Pemilu 2024.
Aboe juga menerangkan bahwa sistem proporsional terbuka memberi kesempatan konstestasi yang adil, sehingga mereka dapat melakukan eksplorasi kelebihan serta problematika yang dimiliki secara lebih efektif. Selain itu hal tersebut juga dapat memungkinkan para caleg melakukan personal branding mandiri, bukan hanya tergantung kepada partai politik.
"Kami berharap putusan MK ini membawa angin segar untuk Pemilu 2024 baik untuk masyarakat, parpol maupun para caleg. Pemilu mendatang diharapkan mampu memberikan kegembiraan untuk semua pihak dan sebagai momentum memperkuat demokrasi Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Simak, Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024