KIP Lhokseumawe, Tetapkan 25 Kursi DPRK untuk Pemilu 2024

- 13 Februari 2023, 19:24 WIB
KIP Lhokseumawe menyerahkan dokumen rancangan alokasi DAPIL kursi DPRK Lhokseumawe kepada KIP Aceh
KIP Lhokseumawe menyerahkan dokumen rancangan alokasi DAPIL kursi DPRK Lhokseumawe kepada KIP Aceh /Foto. AntaraAceh.com

JURNALACEH.COM- Senin 13 Februari 2023, Komisi Independen Pemilihan KIP/KPU Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, telah menetapkan terkait alokasi jumlah kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, yaitu sebanyak 25 kursi di Pemilu 2024 mendatang.

Mulyadi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe menjelaskan, jumlah kursi lembaga legislatif tersebut tak berbeda dengan pemilu sebelumnya, alias sama.

"Jadi, sesuai peraturan KPU, alokasi kursi dan pemetaan daerah pemilihan masih sama seperti pada pemilu sebelumnya 2019 yaitu tetap 25 kursi," ungkap Mulyadi.

Baca Juga: Terbaru: Gaji Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 Naik Drastis, Segini Besarannya

Menurutnya, hal tersebut dikarenakan jumlah penduduk atau pemilih di Kota Lhokseumawe yaitu dengan jumlah 191.688 jiwa, atau di bawah 200 ribu, sehingga tidak adanya penambahan jumlah kursi untuk legislator.

Dan penetapan alokasi kursi tersebut, KIP Kota Lhokseumawe sudah melakukan proses uji publik, hal itu dari hasil masukan dan tanggapan masyarakat. Akan tetapi, dari 25 kursi tersebut adanya terjadi pergeseran di setiap daerah pemilihan, baik itu penambahan maupun pengurangan kursi karena perubahan jumlah pemilih.

Baca Juga: Gaji Panwaslu Desa 2024 Lumayan Gede Nih, Naik Dibanding dari Pemilu 2019

Hal tersebutdigambarkan oleh Mulyadi, seperti daerah pemilihan Banda Sakti terdapat 10 kursi, hgal itu berkurang dari sebelumnya berjumlah 11 kursi. Selanjutnya, daerah pemilihan Muara Dua naik 1 kursi menjadi 7, yang sebelumnya hanya mendapat 6 kursi.

Selanjutnya, daerah pemilihan Muara Satu sebanyak 4 kursi, berkurang dari pemilu sebelumnya yakni 5 kursi. Serta daerah pemilihan Blang Mangat bertambah satu kursi menjadi empat dari sebelumnya tiga kursi.

"Di daerah pemilihan Blang Mangat dan daerah pemilihan Muara Dua terjadi pertambahan penduduk secara signifikan, sehingga terjadi pergeseran alokasi kursi dewan," tutup Mulyadi.***

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x