Putusan MK Pemilu 2024 Pakai Sistem Operasional Terbuka, Sekjend DPP PKS: Angin Segar Bagi Demokrasi Indonesia

- 15 Juni 2023, 16:07 WIB
Mahkamah Konstitusi/Instagram/@marioriawa_info/
Mahkamah Konstitusi/Instagram/@marioriawa_info/ /

Aboe mengutarakan ucapan terima kasih kepada MK atas putusan dan komitmen untuk terus mendukung proses demokrasi yang berkeadilan dan tentunya transparan di Indonesia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan UU/07/2017 tentang Pemilu, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap dijalankan.

"Menolak permohonan para pemohon untul seluruhnya," kata Ketua Majelos Hakim MK, Anwar Usman ketika membaca putusan di gedung MK RI, Jakarta Pusat, Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, SMRC: Dominasi Pemilih Kritis Ganjar Bisa Kalahkan Prabowo

Pada persidangan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra, mengungkapkan bahwa para pemohon mendalilkan penyelenggaraan Pemilu memakai sistem proporsional dengan daftar terbuka sudah mendistorasi peran Parpol.

Menurut Mahkamah, katanya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan pada pasal 22 E ayat (3) UUD 1945, yang menempatlam Parpol sebagai peserta Pemilu anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar dalil pemohon merupakan sesuatu hal yang sudah berlebihan.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah