Disdik Aceh Larang Keras Pungli PPDB di Aceh, Ini Isi Surat Edaran Resminya

- 14 Juni 2024, 21:51 WIB
Surat Edaran Disdik Aceh soal larangan Pungli siswa baru (ANTARA/HO)
Surat Edaran Disdik Aceh soal larangan Pungli siswa baru (ANTARA/HO) /

JURNALACEH.COM - Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menegaskan larangan terhadap praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru untuk tahun ajaran 2024-2025 di wilayah tersebut.

Kepala Disdik Aceh, Marthunis, dengan tegas menyatakan bahwa penerimaan peserta didik baru harus lebih transparan dan bebas dari praktik pungli, untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih jujur dan adil. Larangan ini disampaikan melalui surat edaran Nomor 400.3/7697 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan di wilayah kabupaten/kota se-Aceh.

Surat edaran tersebut menekankan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam proses penerimaan peserta didik baru, termasuk dalam hal pengadaan pakaian seragam dan kegiatan komite sekolah lainnya. Seluruh kepala sekolah diingatkan untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah, dan jika ada penggalangan sumbangan atau bantuan pendidikan, harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Marthunis juga menyebutkan bahwa surat edaran ini merujuk pada beberapa ketentuan dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, seperti Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru yang melarang sekolah yang telah menerima bantuan operasional sekolah untuk memungut biaya apapun.

Baca Juga: Lantik 32 Kepala Sekolah di Aceh Tamiang, Pesan Pj Bupati: No Pungli dan No Gratifikasi!

Selain itu, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga dijadikan acuan dalam larangan ini.

Langkah ini diambil untuk menghindari praktik pungli yang merugikan masyarakat dan mengganggu proses pendidikan.

Marthunis mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, semoga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh dan memberikan manfaat yang besar bagi peserta didik.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan sekolah-sekolah di seluruh Aceh dapat menjalankan proses pendidikan secara transparan, jujur, dan adil.

Baca Juga: Lantik 39 Datok Penghulu di Aceh Tamiang, Pj Bupati: Tetap Netral Saat Pemilu dan Jangan Ada Pungli

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah