Putusan MK: Sistem Pemilihan Tetap Terbuka, Berikut Penjelasannya

- 15 Juni 2023, 15:59 WIB
Mahkamah Konstitusi/Instagram/@marioriawa_info/
Mahkamah Konstitusi/Instagram/@marioriawa_info/ /

JURNALACEH.COM- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Para Penggugat dalam sidang gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilihan umum proporsional terbuka tetap diberlakukan.

“Menolak keseluruhan permohonan dari para Pemmohon,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 14 Juni 2023. Dilansir Antaranews.com

Dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa para pemohon berargumen bahwa pelaksanaan pemilihan umum dengan menggunakan sistem proporsional dan daftar terbuka telah mengubah peran partai politik.

Baca Juga: Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Ucapan Saldi Isra menyatakan bahwa bukti tersebut bertujuan untuk memperjelas bahwa sejak Pemilihan Umum 2009 hingga 2019, partai politik telah kehilangan peran utama dalam kehidupan demokrasi.

Kemudian Isra melanjutkan, sesuai dengan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menetapkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, secara logis, argumen dari para Pemmohon terlalu berlebihan.

“Sampai saat ini, partai politik masih memegang peran utama dan memiliki kekuatan penuh dalam memilih dan menentukan calon yang akan diusung,” ujar Saldi Isra.

Baca Juga: Apresiasi Pelatihan Gakkumdu Pidana Pemilu Oleh Bareskrim, KIPP Minta Bawaslu dan Kejaksaan Dilibatkan

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x