Putusan MK: Sistem Pemilihan Tetap Terbuka, Berikut Penjelasannya

- 15 Juni 2023, 15:59 WIB
Mahkamah Konstitusi/Instagram/@marioriawa_info/
Mahkamah Konstitusi/Instagram/@marioriawa_info/ /

"Bahwa argumen-argumen yang diajukan oleh para Pemmohon yang pada dasarnya menyatakan bahwa sistem proporsional dengan daftar terbuka, sesuai dengan ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017, bertentangan dengan UUD 1945, tidak memiliki dasar yang sah menurut hukum secara keseluruhan," kata Saldi Isra.

Delapan hakim konstitusi hadir dalam persidangan ini. Pada hari Kamis, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, memberitahu kepada wartawan di Jakarta bahwa Wahiduddin Adams, seorang Hakim Konstitusi, sedang melaksanakan tugas MK di luar negeri.

Baca Juga: Simak, Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permintaan pengujian materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai sistem proporsional terbuka yang diajukan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada tanggal 14 November 2022.

Enam orang yang mengajukan permohonan adalah Demas Brian Wicaksono 'Pemmohon Pertama', Yuwono Pintadi 'Pemmohon Kedua', Fahrurrozi 'Pemmohon Ketiga', Ibnu Rachman Jaya 'Pemmohon Keempat', Riyanto 'Pemmohon Kelima', dan Nono Marijono 'Pemmohon Keenam'.

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menolak sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertutup, yaitu Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi, yaitu PDI Perjuangan, yang mendukung sistem pemilu proporsional tertutup.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah