Putusan MK: Sistem Pemilihan Tetap Terbuka, Berikut Penjelasannya

- 15 Juni 2023, 15:59 WIB
Mahkamah Konstitusi/Instagram/@marioriawa_info/
Mahkamah Konstitusi/Instagram/@marioriawa_info/ /

Berkaitan dengan kekhawatiran bakal caleg DPR/DPRD yang tidak sejalan dengan ideologi partai, Saldi Isra memaparkan bahwa partai politik memiliki peran krusial dalam menyeleksi calon yang dianggap mampu mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.

Dari sisi lain, terkait dengan kemungkinan terjadinya politik uang dalam sistem proporsional terbuka, Saldi Isra menyatakan bahwa semua jenis sistem pemilihan umum memiliki potensi yang sama untuk terjadinya politik uang.

Contohnya, dalam sistem pemilihan proporsional dengan daftar tertutup, praktik suap sangat memungkinkan terjadi di antara elit partai politik dan para calon anggota legislatif yang berusaha dengan segala cara untuk memperebutkan "nomor urut calon terpilih" agar peluang terpilihnya semakin besar," ungkap Saldi Isra.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, SMRC: Dominasi Pemilih Kritis Ganjar Bisa Kalahkan Prabowo

Karenanya, menurut pendapat Saldi Isra, praktik suap dalam politik tidak bisa dijadikan landasan untuk mengusulkan sistem pemilihan umum tertentu.

Saldi Isra memastikan bahwa alasan-alasan Para Pemohon, seperti perubahan peran partai politik, pengaruh uang dalam politik, tindakan korupsi, dan kurangnya perwakilan perempuan tidak hanya disebabkan oleh pilihan sistem pemilihan umum.

Saldi Isra menyatakan bahwa dalam setiap proses pemilihan umum terdapat kelemahan yang dapat ditingkatkan dan diperbaiki tanpa mengubah sistem secara keseluruhan.

Baca Juga: Terbaru: Gaji Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 Naik Drastis, Segini Besarannya

Saldi Isra menyatakan bahwa menurut Mahkamah, ada berbagai aspek yang dapat diperbaiki dan dilengkapi dalam pemilihan umum. Aspek-aspek tersebut meliputi sistem partai politik, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam partai politik, serta kepentingan dan aspirasi masyarakat yang diwakili oleh partai politik.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah