Prof Yusril: Alat Bukti Polda Metro Tetapkan Firli Tersangka Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

- 17 Desember 2023, 14:53 WIB
Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. ~
Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. ~ /Ringtimes Bali / Pikiran Rakyat Media Network/Istimewa

JURNALACEH.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, menilai alat bukti yang disajikan Polda Metro Jaya dalam menersangkakan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan pasal 184 KUHAP.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 91 saksi, keterangan dari delapan ahli, sebuah foto atau potret pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersebar di dunia maya dan surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 yang berjudul ‘Kronologi’ sebagai alat bukti surat.

Meskipun sebanyak 91 orang telah diperiksa sebagai saksi, namun tetap dihitung sebagai satu alat bukti, yakni keterangan saksi.

"Sehingga alat bukti keterangan saksi yang berdiri secara tunggal, yang berbentuk pengakuan secara sepihak dari satu orang saja tanpa didukung dengan alat bukti keterangan saksi lainya dan/atau alat bukti surat yang sah lainnya (Pasal 184 KUHAP)," jelas Yusril seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Minggu 17 Desember 2023.

Apalagi dari 91 saksi tersebut tidak ada satupun saksi yang melihat, mendengar dan mengalami secara langsung tindak pidana yang terjadi, maka alat bukti ini pun menjadi tidak sah secara hukum.

Yusril menyoal penetapan tersangka terhadap Firli yang hanya didasarkan pada keterangan dari satu orang saksi, diantara 91 saksi tersebut dan tidak didukung dengan keterangan saksi lainnya atau alat bukti surat yang sah yang dapat membuktikan kebenaran fakta terjadinya suatu tindak pidana yang diduga dilakukan.

Hal itu adalah satu keterangan saksi atau saksi tunggal yang tidak didukung dengan keterangan saksi lainnya atau alat bukti surat yang sah yang dapat membuktikan kebenaran fakta terjadinya suatu tindak pidana berlaku asas Unus Testis Nullus Testis.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah