JURNALACEH.COM- Upaya mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mendapat dukungan sejumlah pihak. Di antaranya dari Pandawa Nusantara.
Sekjen DPP Pandawa Nusantara mengatakan upaya praperadilan hak setiap warga negara yang telah diatur untuk mencari keadilan yang sebenarnya (the real truth).
Baca Juga: 3 Tempat Makan Seafood di Lubuk Pakam yang Enak dan Murah Banget, Cocok Disantap Bersama Keluarga
"Selain itu, praperadilan juga merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia yang secara inheren melekat untuk menjaga harkat dan martabat manusia," kata Faisal dalam keterangannya, Senin, 27 November 2023.
Lebih lanjut, DPP Pandawa Nusantara mendorong hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan menangani perkara praperadilan Firli dapat menjalankan persidangan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan netralitas semu.
"Publik berharap pengadilan negeri Jakarta Selatan benar-benar sebagai instrumen peradilan yang jujur, fair dan mengedepankan praduga tidak bersalah," lanjutnya.
Ia berharap KPK tetap kuat, solid dan jangan kendor untuk terus melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satunya, perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh pengusaha asal Yogyakarta yang berinisial MS. Kasus ini, sebutnya patut untuk ditindaklanjuti lebih mendalam, karena terindikasi punya hubungan spesial dengan salah seorang petinggi di kepolisian.
Apalagi namanya kerap muncul di berbagai macam dugaan korupsi, antara lain dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo, kasus penambangan pasir ilegal di sekitar Gunung Merapi dan Kali Opak Yogjakarta pada tahun 2019, kasus pertambangan pasir ilegal di Sungai Bebeng, Magelang, Jawa Tengah pada tahun 2016 dan kasus suap pemberian IMB yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Terakhir ia ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi yang terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). ***