Tok! Mahkamah Konstitusi Resmi Menambah Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama 5 Tahun

- 26 Mei 2023, 01:18 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

JURNALACEH.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya 4 tahun diubah menjadi 5 tahun. Perubahan ini dilakukan karena dianggap tidak konstitusional.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 25 Mei 2023.

Ketua Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK adalah selama 4 tahun.

Baca Juga: Hari ini, KPK Periksa Darwati A Gani dan Anaknya Terkait Kasus BPKS Sabang di Polda Aceh

"Namun, pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara mutlak, selama tidak diartikan sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan," ujar Anwar Usman.

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak hanya bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disamakan dengan komisi independen lainnya," kata Guntur Hamzah.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x