Johanis Tanak Resmi Disahkan DPR Sebagai Capim KPK Usai Menjalani Fit and Proper Test

- 29 September 2022, 23:18 WIB
Johanis Tanak dipilih oleh Komisi III DPR sebagai pimpinan KPK
Johanis Tanak dipilih oleh Komisi III DPR sebagai pimpinan KPK /YouTube DPR RI

JURNALACEH- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Johanis Tanak menjadi Calon Pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menggantikan Wakil Ketua seebelumnya yaitu Lili Pintauli pada rapat paripurna Kamis 29 September 2022.

Pengesahan tersebut dilakukan Komisi III DPR setelah Johanis Tanak menjalani fit and proper test pada Rabu 28 September 2022, dan diketahui Johanis Tanak meraih suara sebanyak 38 suara dari saingannya Nyoman Wara yang memilki 14 suara.

Kemudian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menaanyakan kepada seluruh peserta rapat tentang laporan Komisi III terkait uji kelayakan calon pengganti Pimpinan KPK tersebut.

Baca Juga: Profil Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK yang Baru, Memiliki Harta Kekayaan Mencapai Rp 8,9 M

"Perkenankan kami menanyakan apakah laporan Komisi III tentang uji kepatutan dan kelayakan calon pengganti pimpinan KPK tersebut dapat disetujui," sebut Sufi Dasco dalam rapat paripurna.

Para peserta rapat Komisi III DPR serentak menjawab setuju atas putusan yang ditanyakan oleh ketua DPR saat itu, lau palu yang memutuskan hasil rapat pun di ketuk oleh Sufi sebagai tanda bahwa putusan telah disepakati bersama.

Perlu diketahui, sebelum pengesahan dilakukan, anggota Komisi III DPR Habiburokhman telah menguraikan semua hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan KPK yaitu Johanis Tanak, dan ia mengatakan bahwa uji kelayakan yang dilakukan  terhadap kedua calon itu yaitu Johanis Tanak dan I Nyoman Wara yang diserahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Begini Pesan Kapolres Aceh Jaya Kepada 25 Bintara Remaja

"Komisi III telah ditugaskan untuk melakukan pembahasan calon pengganti pimpinan KPK atas nama I Nyoman Wara dan Johanis Tanak," ujar Habiburokhman," ucap Habiburokhman dalam rapat paripurna.

Memang uji kelayakan dilakukan kemarin Rabu 28 September 2022, tapi keputusan dilakukan hari ini Kamis 29 September 2022 setelah dilakukan prosedur selanjutnya yaitu menyampaikan visi misi kedua kandidat dan voting atau pemungutan suara.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah