Tok! Mahkamah Konstitusi Resmi Menambah Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama 5 Tahun

- 26 Mei 2023, 01:18 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

Ia juga membandingkan masa jabatan antara Pimpinan KPK yang 4 tahun dengan Pimpinan Komnas HAM yang 5 tahun. Ia berpendapat bahwa akan lebih adil jika Pimpinan KPK juga menjabat selama 5 tahun.

Baca Juga: Pemuda Kota Langsa, Gelar Aksi Dukungan Terhadap Firli Bahuri dan KPK Soal Pemberantas Korupsi di Aceh

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali.

"Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK," kata Arief.

"Oleh karena itu, kewenangan presiden maupun DPR untuk melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang berencana mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya," ucapnya melanjutkan.

Mahkamah Konstitusi memandang penting untuk menyamakan ketentuan periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen menjadi lima tahun termaksud dengan lembaga anti rasuah ini.***

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah