Tok! Mahkamah Konstitusi Resmi Menambah Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama 5 Tahun

- 26 Mei 2023, 01:18 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

JURNALACEH.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya 4 tahun diubah menjadi 5 tahun. Perubahan ini dilakukan karena dianggap tidak konstitusional.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 25 Mei 2023.

Ketua Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK adalah selama 4 tahun.

Baca Juga: Hari ini, KPK Periksa Darwati A Gani dan Anaknya Terkait Kasus BPKS Sabang di Polda Aceh

"Namun, pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara mutlak, selama tidak diartikan sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan," ujar Anwar Usman.

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak hanya bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disamakan dengan komisi independen lainnya," kata Guntur Hamzah.

Ia juga membandingkan masa jabatan antara Pimpinan KPK yang 4 tahun dengan Pimpinan Komnas HAM yang 5 tahun. Ia berpendapat bahwa akan lebih adil jika Pimpinan KPK juga menjabat selama 5 tahun.

Baca Juga: Pemuda Kota Langsa, Gelar Aksi Dukungan Terhadap Firli Bahuri dan KPK Soal Pemberantas Korupsi di Aceh

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali.

"Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK," kata Arief.

"Oleh karena itu, kewenangan presiden maupun DPR untuk melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang berencana mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya," ucapnya melanjutkan.

Mahkamah Konstitusi memandang penting untuk menyamakan ketentuan periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen menjadi lima tahun termaksud dengan lembaga anti rasuah ini.***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah