Dikunjungi Tim KPK, Sekda Asra Ungkap Kewenangan dan Retribusi Daerah Pemda Aceh Tamiang

- 31 Oktober 2023, 08:41 WIB
Sekretaris Daerah, Drs. Asra berfoto dengan pose "Katakan Tidak Pada Korupsi" bersama Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program Roadshow dan Road to Hakordia Aceh Tahun 2023 / Prokopim Aceh Tamiang
Sekretaris Daerah, Drs. Asra berfoto dengan pose "Katakan Tidak Pada Korupsi" bersama Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program Roadshow dan Road to Hakordia Aceh Tahun 2023 / Prokopim Aceh Tamiang /

JURNALACEH.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Tamiang menerima kunjungan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program Roadshow Bus KPK dan Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Aceh Tahun 2023 pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023 kemarin.

Mewakili Pj Bupati yang sedang mengikuti rapat koordinasi bersama Presiden RI di Jakarta. Sekretaris Daerah, Drs. Asra, menerima kunjungan tim KPK di Bumi Muda Sedia di ruang kerja Bupati Aceh Tamiang dengan suasana sederhana dan penuh keakraban.

Kepada jajaran tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sekda Asra mengungkapkan sejumlah potensi yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang, serta beberapa kendala yang menyebabkan pemanfaatan kekayaan daerah tidak bisa dilakukan secara optimal. Mulai dari kekayaan minyak di Aceh Tamiang yang dikelola oleh pihak ketiga, dimana pemerintah daerah tidak boleh memungut retribusi.

Selanjutnya Sekda Asra turut menyampaikan keinginan Pemerintah Daerah jika peraturannya berubah, dimana Pemerintah Daerah Aceh Tamiang diizinkan untuk memungut retribusi hasil kekayaan alam seperti hasil sawit guna meningkatkan PAD. Karena saat ini PAD Aceh Tamiang terhitung relatif sangat kecil, yaitu hanya sekitar 10 persen saja dari APBK yang mencapai Rp 1,2 triliun.

Masih dalam kesempatan yang sama, Sekda Asra juga menjelaskan terkait permasalahan keterbatasan dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menangani bencana banjir yang secara rutin melanda Kabupaten Aceh Tamiang. Penyebab banjir serta penanganannya sudah dijelaskan, yaitu sedimentasi yang menyebabkan sungai kian dangkal.

Namun keterbatasan anggaran dan kewenangan membuat Pemerintah Daerah Aceh Tamiang tidak bisa berbuat banyak, karena kewenangan dan pengelolaan sungai tamiang masih dibawah Pemerintah Aceh. Dimana anggaran Pemda Aceh Tamiang hanya terbatas pada penanganan darurat bencana saja.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x