Bandara Sultan Iskandar Muda Masih Berstatus Sebagai Bandara Internasional, Berikut Ini Penjelasan Kemenhub

- 29 April 2024, 09:08 WIB
Bandara Sultan Iskandar Muda / Wikipedia
Bandara Sultan Iskandar Muda / Wikipedia /

JURNALACEH.COM - Ditengah hebohnya Kementerian Perhubungan menghapus status Bandara Internasional di 17 Bandara yang ada di Indonesia, namun bandara Sultan Iskandar Muda tetap berstatus sebagai bandara internasional.

Saat itu, beredar kabar bahwa bandara Sultan Iskandar Muda tidak termasuk dalam 17 bandara tersebut.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan bahwa penghapusan itu bertujuan untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk pada masa Covid-19. Adapun keputusan itu dilakukan setelah dilakukan perencanaan dan pembahasan dengan pihak terkait.

"Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati yang dikutip JurnalAceh.com dari situs berita Antaranews.com

Adita juga menjelaskan bahwa keputusan Nomor 31 itu diambil dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," ujar Adita.

Berdasarkan data dari Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ada 34 bandara internasional yang ada di Indonesia yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Kualanamu – Medan.

Adapun beberapa bandara hanya melayani penerbangan internasional jarak dekat dan hanyak melayani satu hingga dua negara saja. Bahkan ada juga bandara yang sama sekali tidak melakukan penerbangan internasional.

“Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya,” jelas Adita.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah