Ini 7 Pakar Hukum yang Dampingi Firli Bahuri Hadapi Praperadilan: 5 Profesor Hingga Mantan Petinggi Komnas HAM

- 11 Desember 2023, 10:17 WIB
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri /Pikiran Rakyat.com/

JURNALACEH.COM - Perkara yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki babak baru. Setelah Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023 lalu. Hari ini, pembacaan gugatan digelar.

Baca Juga: Pemerintah Aceh Terima Hibah Tanah dan Bangunan Hasil Rampasan Negara dari KPK RI

Perkara yang tercatat dengan nomor 314/Praper/IISPAXI/2023 yang mulai disidang hari ini tersebut, dipimpin Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.

Dari informasi yang diterima JurnalAceh.com, jenderal polisi bintang tiga ini akan didampingi oleh 7 pendekar hukum yang sudah cukup dikenal kredibilitas dan reputasinya.

Adapun ketujuh pendekar hukum itu antara lain mantan Menteri Hukum dan HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Prof. Agus Sarono dari Universitas Diponegoro (Undip).

Baca Juga: Hari ini, KPK Periksa Darwati A Gani dan Anaknya Terkait Kasus BPKS Sabang di Polda Aceh

Selain itu juga ada nama Prof. Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Rusman dari Universitas Suryakencana, dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Dalam praperadilan ini, Firli dan para ahli yang mendampinginya untuk meyakinkan hakim bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dalam kasus yang dihadapinya.

Salah satu pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad ketika berbicara dalam diskusi publik dengan tema “Eksistensi dan Prospek Praperadilan” pada Jumat lalu  (8/12), mengatakan, dalam kasus ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Tok! Mahkamah Konstitusi Resmi Menambah Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama 5 Tahun

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x