Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump Mengajukan Gugatan Kepada 3 Platfrom Media Sosial

- 9 Juli 2021, 00:14 WIB
 Mantan Presiden AS Donald Trump gugat Facebook, Twitter, dan Google ke pengadilan federal di Florida/REUTERS/Octavio Jones
Mantan Presiden AS Donald Trump gugat Facebook, Twitter, dan Google ke pengadilan federal di Florida/REUTERS/Octavio Jones /

JURNAL ACEH-Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengajukan gugatan terhadap Twitter Inc., Facebook Inc., dan Alphabet Inc. karena membungkam pandangan konservatif.

Reuters seperti dikutip pada hari Kamis, gugatan ini  juga diajukan terhadap para pemimpin perusahaan-tersebut. Gugatan itu diajukan di Pengadilan Distrik Miami karena melanggar kebebasan berekspresi yang dinyatakan dalam amandemen pertama Konstitusi AS.

Dengan gugatan class action Trump akan mewakili pengguna Google, Twitter, dan YouTube yang merasa bungkam.

Baca Juga: Nokia akan meluncurkan Produk Mereka Nokia G20 di India

Trump mengajukan tiga file sekaligus dan mengajukan tuntutan hukum terhadap Mark Zuckerberg dan Facebook, Twitter dan Jack Dorsey dan Google dan Sundar Pichai.

"Kami akan memiliki kemenangan bersejarah bagi kebebasan Amerika dan kebebasan berekspresi," kata Trump dalam konferensi pers di New Jersey.

Seorang perwakilan Twitter menolak berkomentar, tetapi Facebook dan Google belum merilis pernyataan.

Baca Juga: Pembahasan Tentang Belajar Daring Meningkat 450 Persen dalam Pencarian Google

Trump telah kehilangan akses ke media sosial sejak awal tahun ini karena penyelenggara memblokir akunnya, menyusul dukungan mantan presiden untuk kekerasan tersebut.

Halaman:

Editor: Fauji Yudha

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x