Awas Cari Jodoh di Bukber! Forkopimda Aceh Utara Larang Non-Muhrim Bukber Semeja, Ada Sanksinya Lho

19 Maret 2023, 15:59 WIB
Ilustrasi makanan bukber /pixabay/hannaone/

JURNALACEH.COM - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara baru-baru ini mengeluarkan surat dengan lima poin larangan terkait pelaksanaan puasa bulan Ramadan. Salah satu poinnya adalah larangan bagi non-muhrim untuk buka bersama (bukber) semeja.

Surat tersebut ditandatangani oleh berbagai pihak, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Pimpinan DPRK Aceh Utara, Komandan Kodim 0103/AUT, Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, serta Pimpinan MPU Aceh Utara.

Larangan ini berlaku untuk seluruh pihak, termasuk masyarakat, ASN, TNI/POLRI, dan pengelola toko, rumah makan, warung kopi/cafe, dan pedagang lainnya.

Baca Juga: Polres Aceh Utara Turun Tangan, Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta

Selain larangan bukber semeja bagi non-muhrim, Forkopimda Aceh Utara juga melarang kegiatan usaha, warnet, playstation, dan permainan online lainnya yang dapat mengganggu ketentraman selama bulan Ramadan.

Warga juga dilarang membakar mercon dan jenis permainan lainnya yang mengganggu ibadah puasa.

Pemilik warung kopi, rumah makan, dan cafe tidak boleh buka saat shalat tarawih berlangsung, kecuali apotek dan rumah sakit. Semua tempat usaha tersebut harus ditutup 15 menit sebelum sholat Isya.

Baca Juga: 6 Kecamatan di Aceh Utara Dilanda Banjir, 2.405 Warga Mengungsi

Selain itu, pemilik warung kopi, rumah makan, dan cafe dilarang menempatkan pengunjung buka puasa bersama yang bukan muhrim duduk satu meja.

Forkopimda Aceh Utara juga mengharapkan agar non-muslim dapat menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa dan memelihara kerukunan hidup antar umat beragama demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Pengusaha hiburan dan tempat rekreasi juga diharapkan untuk tidak membuka usaha selama bulan Ramadan.

Baca Juga: 3 Resep Minuman Buka Puasa Simple dan Segar 2023, Bisa Dalam Jumlah Banyak, Cocok untuk Bukber

Surat ini diterbitkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memelihara kerukunan hidup antar umat beragama demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Jika tetap membandel, Anda siap-siap akan diberikan sanksi sesuai dengan Qanun nomor 11 tahun 2002. ***

Editor: Ade Alkausar

Tags

Terkini

Terpopuler