LSM KOMPAK Meminta DPRK Abdya Tidak Tutup Mata Terkait Permasalahan HGU PT WGU

30 Maret 2023, 14:42 WIB
Koordinator LSM KOMPAK Saharuddin/ist/ /

JURNALACEH.COM- Terkait Permasalahan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya untuk tidak tutup mata terhadap permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) PT.Watu Gede Utama (WGU).

"Kita melihat selama ini DPRK Abdya hanya pokus terhadap PT. CA. Namun terkesan tutup mata terhadap permasalahan HGU PT.Watu Gede Utama," kata Sahar Kamis 30 Maret 2023, melalui pesan singkat.

Lanjut Sahar, padahal di Tahun 2020 pemerintah Abdya telah membuat kesepakatan pemenuhan komitmen atas lahan kebun kelapa sawit PT. WGU, yang hanya direkomendasikan oleh Pemerintah  Abdya untuk PT.WGU seluas 1.005,59 hektar dan pihak PT. WGU telah sepakat mengembalikan lahan HGU tersebut kepada negara Republik Indonesia dengan luas 1.691,41 hektare.

Baca Juga: Wow, 152 Keuchik se-Abdya Akan Mendapatkan Motor Baru Seharga 37 Juta

"Sampai hari ini status tanah yang telah dikembalikan tersebut seluas 1.691,41 hektare belum ada kejelasan baik dari segi kepemilikan maupun peruntukannya," jelas Sahar.

Sahar juga menambahkan, komitmen yang telah dibuat tersebut ridak oernah disampikan kepada kementerian ATR/BPN RI, padahal  permasalahan HGU itu merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN dan bukan kewenangan pemerintah daerah setempat.

"Kalau memang pihak PT. WGU sudah ikhlas mengembalikan lahan HGU milik mereka seluas 1.691.41 hektare. Kenapa pemerintah Abdya tidak pernah menyampaikan atau menyurati  Kementerian ATR/BPN. padahal Pemda Abdya telah membuat kesepakatan sudah tiga tahun yang lalu terhadap hal tersebut," tanya Sahar.

Baca Juga: Raih Gelar Profesor, Abdul Manan, Putra Abdya Sah Jadi Guru Besar Bidang Antropologi

Dalam hal ini Sahar berharap DPRK Abdya tidak hanya diam dalam permasalahan ini. Terlebih  lahan yang telah dikeluarkan tersebut diduga kuat telah dikuasai oleh oknum pejabat,  Mantan pejabat Abdya dan pihak-pihak tertentu, kemudian, Sahar juga telah melaporkan permasalahan ini ke Kementerian ATR/BPN Pusat.

"Kita dari LSM KOMPAK juga telah menyurati dan melaporkan lansung permasalahan ini ke Kementerian ATR/BPN pusat," tutur Sahar.

Selanjutnya Sahar menjelaskan, sebelumnya PT. WGU memiliki luas lahan HGU 2.697 hektar yang terletak di Gunung Samarinda, Ie Mirah dan Pante Rakyat Kecamatan Kuala Batee, dengan pembukuan HGU pada tanggal 26 November 1996 dan penerbitan sertifikat pada tanggal 29 November 1996 di Tapak Tuan, dengan surat keputusan menteri Negara Agraria / kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 36/HGU/BPN/1996, Tanggal 9 September 1996.

Baca Juga: Jalan Lintas Provinsi Cot Mane-Guhang Abdya Sudah Tidak Berlubang Lagi

"Lahan HGU itu adalah tanah negara, jadi kalau pihak pemilik HGU sudah mengembalikan kepada negara, maka pemerintah kabupaten Abdya bisa mengusulkan kepada Kementerian ATR/BPN, agar lahan tersebut diperuntukkan sebagai lahan TORA dan dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya," tutup Sahar.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler