30 Knalpot Berisik Dimusnahkan Polsek Peureulak

- 29 April 2021, 14:52 WIB
Petugas kepolisian membelah knalpot racing hasil sitaan selama April 2021 di Peureulak, Aceh Timur.
Petugas kepolisian membelah knalpot racing hasil sitaan selama April 2021 di Peureulak, Aceh Timur. /JURNAL ACEH/Muhammad Safrizal/

JURNAL ACEH-Kepolisian Resor Aceh Timur memusnahkan sebanyak 30 knalpot berisik. Semua itu adalah hasil sitaan dari operasi yang dilakukan selama dua bulan terakhir.

“Kami ingin agar muncul efek jera dari para pemilik. Sehingga tidak ada lagi aktivitas yang merusak kenyamanan warga lain, khususnya selam bulan suci Ramadan,” kata Kapolsek Peureulak AKP Pidinal Limbong, Kamis, 29 April 2021.

Barang sitaan itu dipotong hingga menjadi beberapa bagian menggunakan mesin gerenda. Hal ini dilakukan terhadap seluruh barang bukti yang disita. Tidak ada satupun barang bukti yang disimpan atau dijualbelikan kembali.

Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Melonjak, Pemkab Bener Meriah Setop Belajar Tatap Muka

Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Andrew Prima Putra mengatakan negara melarang penggunaan knalpot tidak standar pabrikan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepolisian, kata Andrew, akan terus melakukan razia untuk menindak para pengguna knalpot berisik. Andrew juga berpesan agar masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran. Semua itu, kata dia, menjadi awal penyebab terjadinya kecelakaan di jalan.***

Editor: Decky Rissakota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x