Mulai 18 Mei, Masuk ke Aceh Wajib Bawa Surat Swab Bebas Covid-19

- 15 Mei 2021, 17:57 WIB
/

JURNAL ACEH-Polda Aceh mengingatkan bahwa pemudik atau pendatang yang kembali atau masuk ke Aceh wajib mengantongi surat Swab Antigen atau bebas Covid-19 kepada petugas penyekatan.

Hal tersebut menindaklanjuti surat edaran Gubernur Aceh dengan nomor 440/9212 yang dikeluarkan pada 14 Mei 2021, tentang antisipasi perjalanan masyarakat pada arus balik Idul Fitri 1442 H.

“Maka siapa pun yang akan memasuki perbatasan Aceh wajib menunjukan surat Swab Antigen bebas Covid kepada petugas penyekatan,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy melalui siaran persnya, Sabtu 15 Mei 2021.

Baca Juga: Gubernur Aceh Instruksikan Kepala Daerah di Perbatasan Perketat Pemeriksaan

Dicky menjelaskan, ketentuan tersebut mulai berlaku terhitung tanggal 18 Mei mendatang, pukul 00.00 WIB, seiring dengan berakhirnya larangan mudik dan penyekatan.

Pada tanggal yang telah ditentukan tersebut, lanjut Dicky, semua kendaraan boleh memasuki Aceh baik melalui Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, maupun Subulussalam, dengan syarat membawa surat bebas Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 pasca lebaran.

"Petugas di setiap perbatasan akan bekerja 24 Jam, untuk terus mengecek setiap kendaraan serta masyarakat yang akan masuk ke Aceh dan memeriksa surat swab antigennya," sebut Dicky.

Baca Juga: Banda Aceh Jadi Daerah Tertinggi Penularan Covid-19 di Aceh

Ia juga mengimbau kepada pemilik kendaraan umum terutama Bus AKAP, agar segera menyampaikan kepada para penumpangnya yang akan berangkat menuju Aceh, supaya membawa surat keterangan bebas Covid atau surat hasil swab antigen.

Halaman:

Editor: Safrizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x