Polisi Musnahkan Ganja di Areal Seluas 7 Hektare Bernilai Rp 800 Miliar

- 1 Juli 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /JURNAL ACEH/Decky Rissakota./

JURNAL ACEH-Polisi memusnahkan tujuh hektare ladang ganja. Tanaman ini dibudidayakan di kawasan Gunung Lauser, di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Penemuan ladang ganja ini adalah bagian dari operasi yang menggagalkan rencana peredaran 529 kilogram ganja kering jaringan yang dioperasikan oleh sindikat peredaran ganja di Aceh, Sumatera Utara, Jakarta, Sumatera Selatan dan Jakarta.

"Kami mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 3044,60 kilogram," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, 1 Juli 2021.

Argo sebelumnya polisi menangkap sejumlah orang yang diduga bagian dari jaringan pengedar ganja di Jakarta dan Medan. Dari tangan mereka, polisi mendapati barang bukti ganja kering berat 223,95 kilogram, 9 Juni 2021.

Mereka adalah IB, 42 tahun; IS alias UC, 44 tahun; MA, 35 tahun; dan RD, 37 tahun. Dari keterangan masyarakat, polisi mendapatkan informasi yang mengungkap kepemilikan kebun ganja yang oleh salah satu tersangka, di Beutong Ateuh Banggalang.

Di areal yang berada di ketinggian 1.000 di atas permukaan laut itu, polisi mendapati sekitar 630 ribu batang ganja. Dengan berat mencapai 210 ribu ton.

Agro mengatakan jika satu kilogram ganja kering dijual seharga Rp 4 juta, maka para sindikat ini berpotensi mendapatkan uang sebesar Rp 842 miliar.

Argo juga mengatakan jika setiap 1 kilogram ganja dikonsumsi oleh 50 orang, maka maka polisi berhasil menyelamatkan sekitar lebih dari 10 juta jiwa dari penyalahgunaan ganja.***

Editor: Fauji Yudha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah