Jurnalaceh-Dua laki laki pengedar sabu diringkus Sat Res Narkoba Polres Langsa yang terbukti mengantongi narkotika jenis sabu,kedua tersangka diduga pelaku pengedar narkoba berinisial ZK (22) wiraswasta,warga Gampong Alue berawe Kecamatan Langsa Kota dan AB (AB) yang masih berstatus pelajar,warga Dusun Satria Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat,Kamis 11/11/2021.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK,SIK menjelaskan kedua tersangka ditangkap di pinggir jalan saat mengendarai sepeda motor di Gampong Blang Seunibong pada pada hari selasa 09/11/2021.
Pada saat itu anggota Sat Res narkoba memberhentikan dan melakukan pemeriksaan pada kedua pelaku kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok seberat 4.29 gram,turut di sita sebagai barang bukti satu kotak rokok Magnum,satu unit handpone merk Samsung,dua unit sepeda motor merk Honda Sonic No Pol BL 4395 FT dan merk Honda CBR No Pol BL 3752 FZ.
Kasat mengatakan "Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik,keduanya membeli sabu dari salah satu temannya yang berinisial A (DPO) dengan harga Rp3.000.000-(tiga juta rupiah) dengan maksud untuk dijual kembali" jelas Kasat
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti masih berada di Mapolres Langsa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,sementara A (DPO) masih dalam penyelidikan Sat ResNarkoba Polres Langsa./ynt/jurnalaceh