Kanwil Kemenkumham Aceh Gelar Diseminasi dan Penguatan Regulasi Dalam Meningkatkan Pemahaman Jabatan Notaris

- 18 Desember 2021, 15:19 WIB
Kegiatan yang digelar pada hari Kamis, 16 Desember 2021 di Hotel Grand Arabia Banda aceh
Kegiatan yang digelar pada hari Kamis, 16 Desember 2021 di Hotel Grand Arabia Banda aceh /Instagram melalui postingan @kemenkumham_aceh/

Aceh

JURNALACEH PRMN

Banda Aceh- Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar kegiatan Diseminasi dan Penguatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris pada hari Kamis, 16 Desember 2021, di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh.

Acara ini diikuti oleh para Notaris, Anggota Majelis Pengawas Notaris, Perancangan Perundang-Undangan serta Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah .

Dua orang Narasumber turut dihadirkan pada kegiatan tersebut yaitu Taufiq dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pusat dan Tuti Nurhayati dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.

Irfan adalah Kabid Pelayanan Hukum yang bertindak sebagai panitia sekaligus moderator dalam acara tersebut.

Irfan menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman yang utuh dan lengkap terhadap regulasi jabatan Notaris terkait pelaksana tugas jabatan Notaris sebagai pejabat umum. 

Baca Juga: Upacara Pembukaan dan Latihan Peningkatan Kemampuan Mobilisasi Udara Brimob Polda Aceh

Melalui media Zoom Taufiq menyampaikan pemaparan terkait Verlijden Akta dan batas tanggung jawab Notaris dalam pelaksanaan jabatannya dalam menjalankan amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak serta menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam menjalankan hukum.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Premier 22 Desember 2021


Verlijden Akta adalah proses pembuatan
akta oleh Notaris yang dimulai pada saat kehadiran penghadap dihadapan Notaris. 

''Pembacaan akta oleh Notaris kepada penghadap, serta penandatanganan akta oleh penghadap dan saksi-saksi di hadapan Notaris," jelas Taufiq.

Baca Juga: Whatsapp Mengeluarkan 'Fitur Sekali Lihat ' Begini Cara Penggunaannya

Taufiq mengungkapkan bahwa
Notaris bertanggung jawab secara pribadi, baik perdata maupun pidana.

Notaris bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan seperti kewajiban untuk menerapkan PMPJ.

Sementara itu, disisi lain Tuti Nurhayati memaparkan terkait pengembangan kapasitas kompetensi pejabat fungsional penyuluh hukum. la meyakini bahwa jabatan penyuluh hukum mempunyai peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

"Penyuluh hukum berperan aktif untuk
menyebarkan informasi kepada masyarakat
terkait peraturan perundang-undangan yang
berlaku salah satunya adalah Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris," jelas Tuti.

la menyebutkan kegiatan penyuluhan hukum
harus dilakukan secara konsisten dan berkala
kepada masyarakat, sehingga diharapkan
masyarakat mendapatkan pemahaman hukum
yang baik.

Sebagaimana yang telah dikutip tim Jurnal Aceh dalam postingan yang diunggah dalam akun Instagram@kemenkumham_aceh pada Kamis, 16 Desember 2021. (Humas Kanwil Kemenkumham Aceh)

''Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untukm elakukan kegiatan penyuluhan hukum", terangnya.

Peserta dalam kegiatan ini cukup komunikatif
dan dialogis. Hal ini terlihat dari berbagai
pertanyaan yang disampaikan kepada kedua
narasumber.

Secara keseluruhan kegiatan
tersebut berjalan dengan baik dan lancar.***

 

Editor: Windi Maiza Putri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah