AA. Berdasarkan Kepmendagri No. 131. 11-3267 Tahun 2017 dan No. 132.11-3268 Tahun 2017 masing-masing Tanggal 6 Juni 2017, bahwa Akmal Ibrahim, SH dan Muslizar, MT disahkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Abdya masa jabatan Tahun 2017-2022 yang dilantik Tanggal 14 Agustus 2017, dan masa jabatan berakhir Tanggal 14 Agustus 2022;
BB. Berdasarkan ketentuan Pasal 131 Ayat (4) PP No 49 tahun 2008, ditegaskan dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari sebagai Kepala Daerah;
CC. Pelaksanaan pelantikan Penjabat Bupati Abdya dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Abdya;
Dua. Berkenaan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan Pimpinan Pemerintahan di Kabupaten Abdya, diminta kepada Sekda Kabupaten Abdya untuk melaksanakan tugas sehari sebagai Bupati Abdya terhitung tanggal 14 Agustus 2022 sampai dengan adanya pelantikan Penjabat Bupati Abdya atau kebijakan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Tiga. Demikian dan mendapatkan perhartian dalam pelaksanaannya.
Banda Aceh, 12 Agustus 2022
Pj Gubernur Aceh
Ttd
Achmad Marzuki***