Perlu Diketahui! Nisab Zakat Binatang Ternak Kambing dan Batas Minimalnya

- 11 November 2022, 19:30 WIB
Di antara gambar kambing-kambing yang ada dalam tes IQ berikut, ternyata ada seekor anjing. Coba temukan gambar anjing tersebut.
Di antara gambar kambing-kambing yang ada dalam tes IQ berikut, ternyata ada seekor anjing. Coba temukan gambar anjing tersebut. /Fresher Live

JURNALACEH.COM - Zakat merupakan perintah langsung dari Allah SWT. Melalui firman-Nya, yang artinya, "Dirikanlah Sholat dan Tunaikanlah Zakat". Serta zakat juga terdapat dalam rukun Islam yang keempat, yaitu membayar zakat. Inilah yang kemudian mendasari bahwa zakat harus dibayar atau dikeluarkan oleh orang-orang yang sudah sampai pada batasnya.

Ada banyak bentuk zakat, seperti zakat fitrah pada penghujung bulan ramadhan, zakat gandum dan padi, serta zakat binatang ternak. Namun dalam hal ini, kita fokus pada zakat kambing.

Semuanya telah diatur sebagaiman mestinya, bukan tanpa alasan zakat harus dikeluarkan, tetapi telah ditetapkan aturan dan ketetapannya.

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Ucapan Selamat Hari Ayah Nasional 2022, Penuh Makna

Dikutip dari buku Zakat Hewan Ternak yang ditulis oleh Abdul Bakir, berikut batas-batas nishab zakat kambing.

1. Apabila kambing sudah mencapai 40 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 1 ekor kambing usia 2 tahun atau 1 ekor domba usia 1 tahun.

2. Apabila kambing sudah mencapai 121 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 ekor kambing usia 2 tahun, atau 2 ekor domba usia 1 tahun.

Baca Juga: Masjidil Aqsa, Kiblat Pertama Umat Islam Sebelum Baitullah

3. Apabila kambing sudah mencapai 201 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 3 ekor kambing usia 2 tahun, atau 3 ekor domba usia 1 tahun.

4. Apabila kambing telah mencapai 400 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 4 ekor kambing usia 2 tahun, atau 4 ekor domba usia 1 tahun.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x