Fadlia menjelaskan, sebab syarat pernikahan di bawah umur itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan dispensasi kawin.
Persyaratan yang dibutuhkan, kata dia, yaitu surat permohonan dispensasi, fotokopi KTP kedua orang tua/wali, KK (kartu keluarga), KTP atau kartu identitas calon, akta kelahiran, KTP atau kartu identitas calon pasangan anak. ***