JURNALACEH.COM - Data mengagetkan dirilis oleh Mahkamah Syari'ah Jantho Aceh Besar. Bahwa permohonan dispensasi pernikahan dini ternyata masih tinggi.
Data terbaru, sepanjang 2022 ada 54 permohonan dispensasi pernikahan dini dalam kurun waktu 2022 yang masuk ke Mahkamah Syariah Jantho. Angka tersebut sedikit menurun dibandingkan 2021 mencapai 67 kasus.
"Angka pernikahan dini di Aceh Besar masih tergolong tinggi. Khusus 2022 perkara yang diputus sebanyak 52 perkara dan yang dicabut dua perkara," kata Juru Bicara Mahkamah Syar'iyah Jantho Fadlia, di Banda Aceh, Rabu, 8 Februari 2023 dilansir Antara.
Ia menyebutkan, pada 2021 lalu pihaknya menangani sebanyak 67 perkara dan tidak perkara yang dicabut. Secara umum angka pernikahan dini di Aceh Besar masih tinggi, hanya mengalami sedikit penurunan saja.
Dirinya menyampaikan, terdapat beberapa alasan untuk pengajuan dispensasi nikah tersebut yakni hamil di luar nikah, melakukan hubungan layaknya hubungan suami dan istri, ditangkap oleh masyarakat karena selalu berdua-duaan, dan putus sekolah.
"Alasan kenapa mengajukan dispensasi harus disebutkan. Ini yang terkadang jadi pertimbangan calon pengantin di bawah umur sehingga masih banyak yang enggan mengajukan dispensasi nikah,” ujarnya.