Resmi Tersangka! Anak Mantan Sekda Abdya Diduga Maling Setengah Miliar Duit Tokopika

- 13 Maret 2023, 16:16 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka maling duit Tokopika berinisial YP, Senin 13 Maret 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka maling duit Tokopika berinisial YP, Senin 13 Maret 2023 /Kejari Abdya/

JURNALACEH.COM - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan sistem informasi terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA). Sebuah platform toko online yang diluncurkan saat kepemimpinan Bupati Akmal Ibrahim.

 

Anak mantan Sekda Abdya berinisial YP ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor PRINT-01.a/L.1.28./Fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023.

Menurut Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, penetapan YP sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi PIKA senilai Rp1,3 miliar pada Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Wow, 152 Keuchik se-Abdya Akan Mendapatkan Motor Baru Seharga 37 Juta

"Dari hasil pengembangan telah ditemukan cukup bukti atau dua alat bukti atas perbuatan tersangka YP," ujar Heru dalam konferensi pers, Senin 13 Maret 2023.

 

Heru menambahkan, YP diduga melakukan persekongkolan jahat bersama terdakwa Muhammad Syarifuddin Abdullah dan Khazali dari mulai perencanaan, penyusunan HPS, penawaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga pencairan uang kegiatan.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah