• Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan minimal sebelum 1 tahun calon peserta didik mendaftar PPDB
• Surat keterangan Aktif menduduki kelas 3 atau IX dari sekolah asal
• Fotocopy Surat Keterangan Lahir atau akte kelahiran.
• Calon peserta didik memasukkan berkas yang telah disiapkan ke dalam stofmap folio, dengan warna sebagai berikut; warna biru untuk jalur zonasi, merah untuk jalur prestasi, kuning untuk jalur afirmasi, dan hijau untuk jalur pindah tugas orang orang tua.
3. Calon peserta didik harus terus memantau hasil jurnal harian yang diterbitkan oleh panitia di website sekolah.
4. Bagi calon peserta didik yang tidak tertampung berdasarkan jurnal harian yang dikeluarkan panitia, dapat melakukan penarikan berkas pada loket yang telah ditentukan. ***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News