3. Dianjurkan dan mengutamakan agar zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras.
Kepala Kankemenag Kota Banda Aceh menganjurkan agar setiap masyarakat khususnya Kota Banda Aceh, menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras yaitu sebanyak 2,8 kilogram per jiwa.
“Berpedoman pada Mazhab Syafi'i, zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, dalam hal ini adalah beras sebanyak satu sha’ ditambah dua genggam orang dewasa atau setara dengan 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” ucap kepala Kankemenag Abrar Zym menjelaskan.
Namun jika masyarakat ingin membayar dalam bentuk uang, maka diharuskan berpedoman kepada Mazhab Hanafi yaitu Rp48.000 atau setara dengan 3,8 kilogram gandum kualitas terbaik.
Hasil keputusan mengenai besaran zakat fitrah disepakati berdasarkan pedoman Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuannya serta Tausyiah MPU Kota Banda Aceh Tanggal 9 Maret Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan Tahun 1444 H/2023 SM Kota Banda Aceh.***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News