Zakat Fitrah: Hukum dan Ketentuannya, Kewajiban yang Harus Dilakukan Sebelum Shalat Ied Fitri, Simak Caranya

- 11 April 2023, 21:22 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah/Freepik
Ilustrasi Zakat Fitrah/Freepik /

JURNALACEH.COM - Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan atau sebelum pelaksanaan sholat hari raya Idul Fitri. Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang telah mencapai usia baligh dan memiliki kecukupan harta di atas nisab. Sedangkan ketentuan zakat fitrah yaitu sebesar 2,5 kg dari bahan makanan pokok setempat seperti beras, gandum, jagung atau kurma, dan bisa diberikan kepada fakir miskin atau disalurkan melalui lembaga zakat yang terpercaya.

Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan, dan tidak boleh ditunda hingga setelah shalat Idul Fitri. Jika seseorang tidak mampu memberikan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan, maka dapat diberikan dalam bentuk uang dengan nilai yang sesuai dengan harga bahan makanan pokok setempat.

Hukum zakat fitrah: Wajib

Jumlah zakat fitrah: Setara dengan satu sha (sekitar 3 liter) bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi dalam masyarakat setempat, seperti beras, gandum, atau kurma.

Baca Juga: Contoh Teks Ceramah Singkat Ramadhan tentang Puasa 2023, Lucu, Menarik dan Menyentuh Hati

Waktu penyaluran zakat fitrah: Paling lambat pada hari raya Idul Fitri sebelum sholat Idul Fitri.

Penerima zakat fitrah: Orang-orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir miskin atau mereka yang membutuhkan.

Pembayaran zakat fitrah: Dapat dilakukan dengan uang atau barang, dan disalurkan melalui lembaga-lembaga zakat yang terpercaya atau langsung diberikan kepada penerima zakat.

Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan: Sesuai dengan nilai satu sha bahan makanan yang berlaku di wilayah setempat.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x