Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri, bahwa beliau bersabda:
"Faraidhah (kewajiban) bagi orang Islam ada lima: mengucapkan dua kalimat syahadat, menunaikan shalat, membayar zakat, menunaikan haji, dan puasa Ramadhan."
Kemudian dalam hadist lain, Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap orang Muslim yang mampu, sebagai tanda syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.
Hukum zakat fitrah juga dapat ditemukan dalam hadist riwayat Abu Daud dan Ibn Majah yang berbunyi:
"Faraidhah (kewajiban-kewajiban agama) telah ditetapkan oleh Allah SWT, maka janganlah kalian melanggarnya. Dan Allah SWT telah menetapkan satu kewajiban bagi orang yang mampu, yaitu zakat fitrah." (HR. Abu Daud)
Hadis ini menunjukkan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Muslim yang mampu. Selain itu, dalam Al-Quran Surah Al-Muzammil ayat 20 juga disebutkan tentang zakat fitrah, yang artinya:
Baca Juga: 3 Kuliner Malam di Kelapa Gading, Cocok Banget Buat Kamu yang Suka Begadang, yuk kepoin
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'." (QS. Al-Muzammil: 20)