Zakat Fitrah: Hukum dan Ketentuannya, Kewajiban yang Harus Dilakukan Sebelum Shalat Ied Fitri, Simak Caranya

- 11 April 2023, 21:22 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah/Freepik
Ilustrasi Zakat Fitrah/Freepik /

Meskipun secara eksplisit tidak disebutkan tentang zakat fitrah, namun para ulama sepakat bahwa zakat dalam ayat ini mencakup semua jenis zakat, termasuk zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu menjelang hari raya Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg beras atau bahan makanan pokok lainnya seperti gandum, jagung, atau kacang hijau.

2. Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan.

3. Zakat fitrah bisa dikeluarkan untuk diri sendiri atau atas nama orang lain yang membutuhkan seperti fakir miskin, anak yatim, dan janda.

Baca Juga: Ini Lho, Objek Wisata Malam Cimahi yang Bikin Kamu Pangling dan Lupa Pulang, Viewnya Penuh Pesona

4. Besaran zakat fitrah bisa disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok yang berlaku di wilayah tersebut.

5. Zakat fitrah tidak boleh disalurkan ke lembaga atau organisasi zakat, melainkan harus diberikan langsung kepada orang yang membutuhkan.

Pelaksanaan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat Islam dalam menunaikan zakat. Dengan membayar zakat fitrah, umat Islam diharapkan dapat membantu sesama yang membutuhkan dan memperoleh pahala dari Allah SWT.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah