Ini Besaran Zakat Fitrah di Banda Aceh, Kemenag: Diutamakan Dalam Bentuk Beras

- 12 April 2023, 22:25 WIB
Rapat menentukan besaran Zakat Fitrah / humaskemenag banda aceh
Rapat menentukan besaran Zakat Fitrah / humaskemenag banda aceh /

JURNALACEH.COM - Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh melalui tim penentuan zakat fitrah, mengadakan rapat untuk menentukan besaran zakat fitrah pada tahun 1444 Hijriah pada hari Kamis, tanggal 6 April 2023 kemarin.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh H. Abrar Zym, dan dikoordinir langsung oleh Syarifah Zaitunsari selaku kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kota Banda Aceh.

Baca Juga: Simak Penjelasan Abdul Somad dan Quraish Shihab tantang Membayar Zakat Tanpa Ijab Qabul

Selain itu juga turut dihadiri oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Ketua Mahkamah Syariah, Ketua Badan Baitul Mal, Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Kepala Sub Bagian Keistimewaan dan Kesra, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, para Kasi serta Penyelenggara Zakat Wakaf di Kota Banda Aceh.

Dalam rapat yang berlangsung di aula Kantor Kemenag Banda Aceh tersebut, menghasilkan keputusan besaran zakat fitrah yang disepakati bersama. Yaitu:

1. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) yang berpedoman pada Mazhab Syafi'i, maka kadar satu sha’ adalah 1,5 bambu ditambah dengan dua genggam atau 2,8 Kg untuk setiap jiwa.

2. Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang akan berpedoman pada Mazhab Hanafi (yang berdasarkan harga dari gandum, kurma dan anggur) dengan kadar satu sha’ adalah 3,8 Kg.

Berdasarkan hasil survei pasar, dengan harga gandum kualitas terbaik, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar : Rp48.000 (Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) untuk setiap jiwa.

3. Dianjurkan dan mengutamakan agar zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras.

Kepala Kankemenag Kota Banda Aceh menganjurkan agar setiap masyarakat khususnya Kota Banda Aceh, menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras yaitu sebanyak 2,8 kilogram per jiwa.

Baca Juga: Zakat Fitrah: Hukum dan Ketentuannya, Kewajiban yang Harus Dilakukan Sebelum Shalat Ied Fitri, Simak Caranya

“Berpedoman pada Mazhab Syafi'i, zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, dalam hal ini adalah beras sebanyak satu sha’ ditambah dua genggam orang dewasa atau setara dengan 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” ucap kepala Kankemenag Abrar Zym menjelaskan.

Namun jika masyarakat ingin membayar dalam bentuk uang, maka diharuskan berpedoman kepada Mazhab Hanafi yaitu Rp48.000 atau setara dengan 3,8 kilogram gandum kualitas terbaik.

Hasil keputusan mengenai besaran zakat fitrah disepakati berdasarkan pedoman Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuannya serta Tausyiah MPU Kota Banda Aceh Tanggal 9 Maret Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan Tahun 1444 H/2023 SM Kota Banda Aceh.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x