JURNALACEH.COM - Setiap kesempatan Ramadhan yang akan berpindah kepada satu Syawal, ada satu kewajiban yang mengikat pada diri seorang muslim.
kewajiban itu disebut dengan Zakat Fithri atau yang sering kita dengar dengan sebutan Zakat Fitrah, yang batas pengeluarannya sebelum ditunaikan shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat.
Lalu apakah waktu membayar zakat kita harus ijab qobul hijab?
Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak selengkapnya, dalam ulasan yang di sajikan dalam artikel di bawah ini. Kita hidup dalam dunia yang sangat modern, sehingga segala aspek kehidupan telah berubah secara drastis, semua bisa dilakukan secara online, tidak terkecuali dalam hal membayar zakat.
Di negara beberapa negara, proses membayar zakat ada yang sudah menggunakan mesin atau online, seperti yang terjadi di negara Malaysia.
Sehingga timbul pertanyaan, apakah sah jika seseorang membayar zakat tanpa ijab qabul?
Menurut Ust Abdul Somad, dalam banyak ceramah beliau sampaikan mengenai zakat, bahwa hukum melafaskan sunan adalah sunnah, sehingga sah orang yang membayar zakat tanpa melafazkan dengan mulut.
Baca Juga: Hanya Ada Pada Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Tentang Zakat Fitrah, Hukum dan Besarannya