Hanya Ada Pada Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Tentang Zakat Fitrah, Hukum dan Besarannya

- 11 April 2023, 10:54 WIB
ilustrasi zakat fitrah/ freepik
ilustrasi zakat fitrah/ freepik /

JURNALACEH.COM- Zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan pada setiap insan manusia baik laki atau perempuan. Zakat ini hanya dilaksanakan sekali dalam setahun yakni pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Zakat Fitrah atau yang sering juga disebut zakay jiwa bertujuan untuk membersihkan dan memurnikan jiwa setiap insan.

Dengan kata lain, zakat fitrah yakni zakat yang tujuan pengeluarannya sebagi penyuci diri setelah menjalankan ibadah pasa bulan Ramadhan. Zakat ini pada umumnya dilakukan dengan memberikan makanan pokok yang umumnya beras kepada mereka yang berhak menerima.

Baca Juga: Yuk Simak! Jadwal Berbuka Puasa di Kota Bandung dan Sekitarnya Hari Ini

Selain itu, zakat fitrah juga dimaksudkan sebagai bentuk kepeduliaan antar sesama khususnya bagi saudara-saudara kita yang kurang mampu dengan berbagi rasa kebahagiaan serta kemenanhan di hari raya Idul Fitri.

- Hukum Zakat Fitrah

Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki maupun perempuan baik kategori dewasa maupun masih anak-anak. Pembayaran zakat diwajibkan atas muslim yang merdeka. Artinya tidak diperuntukkan bagi budak atau hamba sahaya.

Selain itu, muslim yang diwajibkan membayar zakat fitrah tersebut juga masuk dalam kategori memiliki kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idul Fitri. Maksudnya bukan orang dengan hidup dibawah kecukupan melainkan yang memiliki kelebihan makanan ataupum harta.

Baca Juga: Ide Takjil Buka Puasa untuk Masjid, Kekinian dan Banyak yang Suka

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x