Hanya Ada Pada Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Tentang Zakat Fitrah, Hukum dan Besarannya

- 11 April 2023, 10:54 WIB
ilustrasi zakat fitrah/ freepik
ilustrasi zakat fitrah/ freepik /

Adapun jika seseorang meningval dunia sesudab terbenamnya matahari pada akhir bulan suci Ramadhan, maka Ia tetap dikenakan zakat fitrah. Demikan juga jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, maka Ia tetap dinyatakan tetap menjadi orang yang harus membayar zakat fitrah. Zakat Fitrah bukan untuk diri sendiri saja, melainkan untuk semua yang menjadi tanggungan zakat fitrah.

- Besaran Zakat Fitrah

Sebagaimana Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwasanya zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau Rasulullah SAW memerintahkan dilaksanakannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Unmuha Gelar Berbuka Puasa Bersama Serta Santunan Kepada Anak Yatim dan Fakir Miskin

Hadist di atas, dirumuskan oleh para ahli fiqih bahwa yang dimaksud dengan makanan yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah ialah makanan yang pokok seperti gandum, beras, jagung dan sebagainya. Dan untuk ukuran besarnya zakat fitrah yakni 2,5 Kg.

Adapun zakat fitrah ini, pada perkembangannya dapat dibayarkan dengan selain bahan makanan pokok tadi, yakni dengan uang. Hal semacam ini muncul sebagai satu hal yang memudahkan atau efisiensi dalam membayar zakat Fitrah.

Diantara yang membolehkan hal tersebuta ialah seorang Ulama kontemporer yaitu Syeikh Yusuf al-Qardhaqi. Beliau berpendapat bahwa boleh zakat fitdah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengab 1 sha' gandum, kurma atau beras. Kalau membayar dal bentuk alat tukar maka bearannya menyesuaikan harga makanan pokok yang dikonsumsi.***

 

Deskripsi: .

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah