JURNALACEH.COM – Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk ditunaikan dalam bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini wajib ditunaikan baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan. Seperti berikut ini, orang yang wajib menunaikan zakat fitrah:
1. Laki-laki,
2. Perempuan,
3. Anak-anak,
4. Orang dewasa,
5. Orangtua,
6. Bagi siapa saja yang merdeka (bukan budak).
Rasulullah SAW juga bersabda mengenai zakat fitrah dalam suatu hadits, sebagai berikut:
فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ
Artinya: “Rasulullah sudah mewajibkan untuk membayar zaka fitrah pada bulan Ramadhan bagi setiap manusia.” (HR. Bukhari – Muslim)
Dan firman Allah SWT tentang zakat fitrah yang terdapat pada Surat Al-Baqarah Ayat 42 – 43, yaitu:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Yang artinya: “Dan dirikanlah Shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”