JURNALACEH.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang diwakili seluruh Ketua Fraksi DPRA sepakat mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah ke Kementerian Dalam Negeri menggantikan Pejabat (PJ) Achmad Marzuki, Senin 12 Juni 2023.
Dalam Konferensi pers yang di gelar di Media Centre Sekretariat Dewan Pereakilan Rakyat Aceh, Kantor DPRA, memaparkan beberapa poin penting terkait usulan penggantian Pj baru, di antaranya yaitu:
1. Komitmen Pj. Gubernur Aceh untuk mencari solusi terhadap menurunnya 1% pendapatan Aceh melalui Dana Otonomi Khusus sampai saat ini belum terealisasi.
2. Skema pembangunan Aceh dengan tantangan yang ada sejak Saudara Pj. Gubernur Aceh dilantik belum memeiliki arah tang jelas dalam menekan angka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan manusia dan lain-lain.
3. Pertumbuhan ekonomi Aceh jauh dibawah terget RPJMA, dimana dari target 6% hanya tercapai 4,21%
4. Pj. Gubernur Aceh tidak memahami manajemen pemerintahan dan sistem anggaran sehingga tidak mampu melakukan supervisi kinerja aparatur.
Baca Juga: Ungkap Kriteria PJ Gubernur Periode Kedepan, DPRA: Harus Orang Aceh