Sebelum BSI Error, Ternyata Pj Gubernur Aceh Sudah Menyurati DPRA Terkait Revisi Qanun LKS

- 21 Mei 2023, 15:25 WIB
Surat pengantar Pj Gubernur Aceh Ahcmad Marzuki meminta DPRA untuk mengrevisi Qanun LKS, tanggal 26 Oktober 2022
Surat pengantar Pj Gubernur Aceh Ahcmad Marzuki meminta DPRA untuk mengrevisi Qanun LKS, tanggal 26 Oktober 2022 /

JURNALACEH.COM- Belakangan ini sangat kuat terdengar wacana dan upaya untuk melakukan revisi Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Ternyata wacana tersebut beredar bukan akibat gangguan layanan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 8 Mei lalu semata, melainkan datang dari Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

Diketahui, Pj Gubernur Aceh sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) beberapa bulan yang lalu untuk segera melakukan pembahasan.

Baca Juga: Hari Ketiga Masih Error, Sahar Desak Pemerintah dan DPR Aceh Panggil BSI Minta Kompensasi

Dilihat pada Minggu 21 Mei 2023, permintaan agar melakukan revisi Qanun LKS sebagaimana disampaikan melalui surat pengantar Pj Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang isinya terkait Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Surat pengantar permintaan revisi Qanun LKS tersebut ditandatangani langsung oleh Achmad Marzuki, dan dikirimkan kepada Ketua DPRA tiga bulan pasca Ia menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh tepatnya pada 26 Oktober 2022.

Belum diketahui pertimbangan yang mendasari Pj Gubernur Aceh menginginkan DPRA untuk melakukan revisi terhadap Qanun LKS. Padahal eksistensi Qanun LKS tersebut merupakan bagian dari implementasi keistimewaan Aceh yang diatur dalam UU No. 11 tahun 2006 pasal 126 yang bertujuan menjalankan sistem ekonomi syariah di Aceh.

Baca Juga: Kondisi Cuaca Minggu 21 Mei 2023 di Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang, Simak Prakiraan BMKG

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x