Hari Ketiga Masih Error, Sahar Desak Pemerintah dan DPR Aceh Panggil BSI Minta Kompensasi

- 11 Mei 2023, 13:45 WIB
Koordinator LSM KOMPAK/Saharuddin/dokpri/
Koordinator LSM KOMPAK/Saharuddin/dokpri/ /

JURNALACEH.COM- Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin, meminta agar pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk segera melakukan revisi qanun nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Pemberlakuan qanun LKS telah menimbulkan berbagai persoalan ditengah masyarakat Aceh. Selain membatasi rakyat Aceh untuk melakukan transaksi dengan bank konvensional. Penerapan qanun LKS juga telah menimbulkan pengangguran di tengah masyarakat Aceh.

"Coba dilihat berapa banyak saudara-saudara kita yang selama ini bekerja di bank konvensional, namun karena qanun LKS dan bank konvensional harus minggat dari Aceh mereka dengan terpaksa harus dirumahkan dan menjadi pengangguran," kata Sahar, Kamis 11 Mei 2023.

Baca Juga: Kenapa BSI Tidak Bisa Transaksi? Ini Penyebab Sistem Layanan BSI Error

Lanjut Sahar, benar Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Tetapi jangan lupa dan terus mengkaji, Apakah ada perbedaan antara riba dan bank secara substansial mulai cara pinjam meminjam hingga pengambilan keuntungan.

"Jika hanya sekedar merubah nama agar dilihat islami atau syar'i, tetapi substansinya justru lebih memberatkan konsumen dan masyarakat. Maka itu artinya, sama dengan menzalimi," jalas Sahar.

Tambah Sahar, prinsip penegakan hukum islam atau komponen hukum islam tidak boleh menindas. Jika sekedar mengganti nama tetapi substansinya tidak berubah menjadi syar'i, termasuk pelayanan yang buruk dan merugikan konsumen maka itu tidak lebih dari 'membalut babi yang diharamkan dengan kulit sapi atau kulit domba agar disangka sapi atau domba'.

Baca Juga: Ini Penjelasan BSI Terkait Kerusakan yang Terjadi pada Aplikasi Mobile

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x