KIP Bener Meriah Tetapkan Syarat Dukungan Minimal untuk Calon Perseorangan Pilkada, Segini Jumlahnya

- 1 Mei 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk/antaranews.com
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk/antaranews.com /

JURNALACEH.COM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah telah menetapkan syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. Keputusan ini menegaskan bahwa calon pasangan bupati dan wakil bupati yang ingin maju melalui jalur independen harus memperoleh dukungan sebanyak 5.274 orang yang telah menyatakan kesediaannya melalui kartu tanda penduduk (KTP).

Dalam keterangan resminya, Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah, Khairul Akhyar, menjelaskan bahwa selain KTP, dukungan juga harus disertai dengan surat pernyataan dari para pendukung. Hal ini menunjukkan komitmen mereka terhadap pasangan calon yang ingin maju secara independen dalam proses demokrasi lokal.

"Syarat dukungan minimal untuk bakal pasangan calon pada pilkada dari jalur perseorangan sebanyak 5.274 dukungan. Dukungan dalam bentuk fotokopi KTP," ujar Khairul Akhyar yang dikutip JURNALACEH dari aceh.antaranews.com.

Baca Juga: KIP Aceh Besar Rekrut PPK untuk Pilkada 2024, Ini Peran, Tugas dan Wewenangnya

Pilkada di Kota Banda Aceh, yang dijadwalkan pada 27 November 2024, akan melibatkan pemilihan kepala daerah dari berbagai tingkatan, termasuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Namun, bagi calon yang ingin mencalonkan diri secara independen, mereka harus memenuhi persyaratan ketat yang telah ditetapkan oleh KIP setempat.

Menurut Khairul Akhyar, jumlah dukungan minimal tersebut setara dengan tiga persen dari total jumlah penduduk Kabupaten Bener Meriah, yang mencapai 175 ribu jiwa. Selain itu, penyebaran dukungan juga harus merata di setidaknya 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di kabupaten tersebut, yang berjumlah 10 kecamatan.

"Penyerahan syarat dukungan bakal paslon perseorangan tersebut dijadwalkan pada Mei 2024. Setelah itu, kami akan melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan yang diajukan," tambah Khairul Akhyar.

Baca Juga: KIP Aceh Besar Rekrut 115 Penyelenggara Pemilu di 23 Kecamatan, Begini Tahapannya!

Setelah tahap verifikasi administrasi, KIP akan melanjutkan dengan verifikasi faktual. Verifikasi ini akan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh syarat dukungan yang disampaikan. Khairul Akhyar menegaskan bahwa jika ada syarat dukungan yang tidak sesuai, maka akan diminta untuk diganti dengan yang baru.

"Terkait dengan proses penggantian, kami masih menunggu arahan dari KIP Provinsi Aceh. Yang pasti, setiap bakal paslon harus memenuhi jumlah syarat dukungan minimal yang telah ditetapkan," jelas Khairul Akhyar.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah