Ketua KIP Banda Aceh Disidang DKPP, Gara-gara Cekcok dengan Panwascam

- 17 Februari 2023, 23:21 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Rabu (8/2/2023) pukul 10.00 WIB.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Rabu (8/2/2023) pukul 10.00 WIB. /

JURNALACEH.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Indra Milwady, Jumat, 17 Februari 2023.

Indra diadukan oleh lima Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Banda Aceh, yaitu Reza Purnama, Yus Parmen, Yusrijal Abdar, Reza Kurniawan, dan Nuriana. 

 

Larang Panwascam Foto Hasil Verifikasi

Baca Juga: Cie Sibanceh! Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Pangkas Waktu Tempuh dari 3 Jam Jadi Sejam, Lebaran Kelar Semua

Menurut Nuriana, Indra menghalang-halangi mereka dalam melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dari Partai Adil Sejahtera (PAS) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Teradu melarang kami untuk mengambil foto atau dokumentasi hasil verifikasi keanggotaan yang tertera dalam lembar kerja KIP," ucap Nuriana dilansir laman DKPP.

 

Nuriana juga mengatakan bahwa Indra mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dan tidak menghargai posisi para Pengadu yang bersama-sama melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan yang diberikan.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x