KIP Aceh Umumkan Dokumen yang Harus Parpol Lokal Siapkan Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

- 1 Agustus 2022, 12:50 WIB
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri /Tim Jurnal Aceh 03/

JURNALACEH.COM - Pemilu atau pesta rakyat dilakukan untuk menentukan dan melahirkan seorang pemimpin, baik eksekutif maupun legislatif. Diketahui pesta demokrasi tersebut akan dimulai pada 2024 mendatang.

Tentunya membuat para penyelenggara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi  Independen Pemilihan (KIP) harus mempersiapkan, mensosialisasikan kepada publik langkah-langkah yang harus di tempuh.

Dilansir dari laman resmi kip.acehprov.go.id perihal pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilu 2024.

Baca Juga: PKS Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024, di Gedung KPU Kader Menampilkan Budaya Betawi Palang Pintu

Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri menyampaikan bahwa Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK Tahun 2024.

“Partai politik lokal harapnya melakukan pendaftaran pada awal proses masa tahapan pendaftaran, sehingga jika adanya kekeliruan pada berkas dokumen persyaratan masih ada waktu untuk melakukan perbaikan. Waktu pelayanan pendaftaran berlangsung dari hari senin, 1 Agustus s.d Sabtu, 13 Agustus 2022 pukul 08:00 WIB s.d 16.00 WIB dan hari Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 08:00 WIB s.d 23:59 WIB,” ujarnya, Jumat 29 juli lalu dikutip JurnalAceh.com Senin 1 Agustus 2022.

Beliau juga menyatakan hingga tanggal 29 Juli 2022 ada 8 (delapan) partai Partai Politik Lokal yang telah memiliki Akun SIPOL yaitu Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA),  Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Amanah Reformasi.

Baca Juga: Jadi Partai Pertama yang Mendaftar, Kader PDI Perjuangan Jalan Kaki ke KPU

Adapun, Dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi oleh partai politik lokal calon peserta pemilu tahun 2024 meliputi :

Halaman:

Editor: Muharryadi

Sumber: kip.acehprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x