Berikut Jumlah Denda Jika Telat Lapor SPT Tahunan, Cara Lapor Secara Online

- 1 Agustus 2022, 10:02 WIB
E-filling SPT
E-filling SPT //KOMINFO

JURNALACEH.COM-Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah berusaha semaksimal mungkin mengumpulkan penerimaan dari semua subjek pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

“Hal ini untuk merespon adanya pertanyaan dari masyarakat terkait bagaimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggali potensi penerimaan pajak,” ujarnya.

Dikutip dari laman pajak.go.id, ada pun rincian biaya denda telat lapor SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

  • Denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP Pribadi).
  • Denda sebesar Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan (NPWP Badan).
  • Denda sebesar Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  • Denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

Denda tersebut sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Sementara itu, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi paling lambat adalah sampai 31 Maret 2022.

Baca Juga: Warga Rejowinangun Blitar, Minta Padepokan Milik Gus Samsudin Ditutup, Pesulap Merah Berkata...

Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan, yaitu sampai 30 April 2022.

Kini, lapor pajak bisa dilakukan secara mudah, tanpa harus repot datang ke kantor pajak. WP bisa lapor pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada di situs DJP Online. Fitur e-Filing tersebut memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

Untuk melaporkan SPT dengan e-Filing, perlu diketahui dulu bahwa wajib pajak terbagi menjadi dua kategori berdasarkan penghasilannya, yakni wajib pajak yang berpenghasilan kurang dari Rp60 juta dalam setahun, dan di atas Rp60 juta per tahun. Selanjutnya, berikut cara lapor pajak secara online melalui e-Filing berdasarkan kategori penghasilan wajib pajak.

Baca Juga: Jadi Partai Pertama yang Mendaftar, Kader PDI Perjuangan Besok Jalan Kaki ke KPU

Halaman:

Editor: Muharryadi

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x