KIP Aceh Umumkan Dokumen yang Harus Parpol Lokal Siapkan Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

- 1 Agustus 2022, 12:50 WIB
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri /Tim Jurnal Aceh 03/
  1. Surat Pendaftaran Partai Politik Lokal ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Lokal Tingkat Aceh dibubuhi cap Partai Politik Lokal.
  2. Surat Pernyataan dari Pimpinan Partai Politik Lokal Tingkat Aceh yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN.KIP-PARLOK yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Lokal Tingkat Aceh dibubuhi cap Partai Politik Lokal dan materai yang cukup serta.
  3. Rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik Lokal calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP. PENDAFTARAN.KIP-PARLOK ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Lokal Tingkat Aceh dan dibubuhi cap Partai Politik Lokal.

Sementara itu, tata cara Pengajuan Pendaftaran Partai Politik Lokal sebagai Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 disampaikan beliau dalam beberapa poin, yaitu:

Halaman:

Editor: Muharryadi

Sumber: kip.acehprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah